You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batajawa
Batajawa

Kec. Jerebuu, Kab. Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Selamat Datang di Demo Tema Custom OpenSID - Untuk Pemesanan Tema Custom Silahkan Hubungi Layanan Opendesa / Pengembang Tema rumahgadangweb.site

Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum Indeks Desa Membangun

Administrator 15 November 2022 Dibaca 82 Kali
Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum Indeks Desa Membangun

Desa mempunyai peran yang cukup besar dalam upaya menentukan arah visi membentuk sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik di masa depan. Upaya tersebut dapat dimulai dengan menggerakkan pembangunan, meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan masyarakat desa.

Aspek yang penting untuk mencapai visi tersebut adalah pembangunan desa. Dalam hal pembangunan desa, instrumen yang perlu diketahui adalah bagaimana permasalahan yang sebenarnya dialami oleh desa dan seberapa besar dan kuat potensi desa yang dimiliki.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Permendesa No. 2 Tahun 2016, telah menetapkan beberapa indikator yang memberi kemudahan kepada desa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemandirian desanya. 

Dengan adanya instrumen tersebut, desa dapat mengenali dan menggali informasi, sejauh mana permasalahan yang dialami dan potensi yang dimiliki untuk mendorong desa keluar dari jerat masalahnya. Instrumen tersebut dikenal dengan istilah Indeks Desa Membangun (IDM). 

Apa itu Indeks Desa Membangun ?

Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit yang dibentuk dari 3 jenis indeks, yakni Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. 

Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri diperlukan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan desa.

Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari:

  • Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial);
  • Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan);
  • Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan);
  • Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).

Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistik, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).

Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) meluncurkan Indeks Desa Membangun (IDM) pada Oktober 2016.

Indeks Desa Membangun ini sendiri dibuat untuk mendukung program nawa cita yang digagas oleh pemerintah pada masa kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Indeks Desa Membangun bisa digunakan sebagai acuan dalam melakukan integrasi, afirmasi, dan sinergi pembangunan. Harapannya adalah agar terwujudnya kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil dan mandiri.

Indeks Desa Membangun (IDM) mengklasifikasi desa menjadi lima status yakni:

  1. Desa Mandiri
  2. Desa Maju
  3. Desa Berkembang
  4. Desa Tertinggal
  5. Desa Sangat Tertinggal

Klasifikasi di atas berguna untuk mempertajam penetapan status perkembangan desa sekaligus sebagai rujukan intervensi kebijakan.

Tujuan Indeks Desa Membangun

Sebagaimana termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019, penyusunan Indeks Desa Membangun dimaksudkan untuk menyediakan ukuran yang mampu melihat posisi dan status desa serta arah tingkat kemajuan dan kemandirian desa

Adapun tujuan disusunnya Indeks Desa Membangun adalah sebagai berikut:

menjadi instrumen dalam menempatkan status/posisi desa dan menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desamenjadi bahan penyusunan target lokasi (lokus) berbasis desa menjadi instrumen koordinasi dengan K/L, Pemerintah Daerah dan Desa, serta lembaga lainPada dasarnya Indeks Desa Membangun disusun untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri.

Landasan hukum Indeks Desa Membangun

Adapun landasan hukum yang memperkuat status Indeks Desa Membangun adalah sebagai berikut:

  • Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

Sumber : masterplandesa.com

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 730.000.000,00 Rp 1.035.000.000,00
70.53%
Belanja
Rp 445.000.000,00 Rp 540.000.000,00
82.41%
Pembiayaan
Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.000,00
100%

APBD 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 380.000.000,00 Rp 475.000.000,00
80%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 140.000.000,00 Rp 320.000.000,00
43.75%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 210.000.000,00 Rp 240.000.000,00
87.5%

APBD 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 145.000.000,00 Rp 150.000.000,00
96.67%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 300.000.000,00 Rp 390.000.000,00
76.92%